fbpx
images

Tugas BPOM diatur dalam Keputusan kepala BPOM Nomor 02001/SK/KBPOM tanggal 26 Februari 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja BPOM mengatur tentang tugas dan fungsi Badan POM. Yaitu melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan, melaksanakan kebijakan tertentu dibidang pengawasan obat dan makanan, koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BPOM, memantau, memberikan bimbingan dan melakukan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah dibidang pengawasan dan makanan. Fungsi pengawasan ini sangat berperan dalam
rangka perlindungan konsumen. Fungsi pengawasan oleh pemerintah dimulai pada saat suatu badan usaha akan memulai produksi produknya. klik disini jika ingin mengetahui informasi edar

tugas

Pengawasan suatu barang memang bukan tugas mutlak dari BPOM. Tetapi kegiatan pengawasan ini idealnya dilakukan secara bersama-sama antara pemerintah, masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) serta pelaku usaha itu sendiri. Keterlibatan berbagai pihak ini sangat penting sebab tidak mudah mengharapkan kesadaran produsen untuk memproduksi barang yang bermutu dun memenuhi standar yang ditetapkan. Tetapi peran sebagai regulator (penentu kebijakan) tetaplah berada ditangan pemerintah dalam hal ini BPOM sebagai wakil dari pemerintah.

BPOM Dalam melaksanakan fungsi regulasinya tidak bekerja sendiri, tetapi membutuhkan kerjasama dengan dinas atau instansi terkait. Misalnya, ketika BPOMmenerbitkan ijin edar untuk produk obat maka BPOM harus berkoordinasi dengan Instansi Kesehatan terkait, karena pelaku usaha harus terlebih dahulu mendapat rekomendasi dari Instansi Kesehatan mengenai higyen usaha. Bukan itu saja, pelaku usaha juga harus mendapat rekomendasi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengenai keamanan dan legalitas bahan baku untuk obat.17 Hal yang sama juga berlaku untuk produk selain
produk obat.

BPOM

BPOM sebagai lembaga pemerintah dalam melaksanakan fungsi pemeriksaan mempunyai tugas sebagai berikut:

Memasuki setiap tempat yang diduga digunakan dalam kegiatan atau proses produksi, penyimpanan,
pengangkutan dan perdagangan pangan untuk diperiksa, meneliti dan mengambil contoh pangan dansegala sesuatu yang diduga digunakan dalam kegiatan produksi.

Memerintahkan untuk memperlihatkan izin usaha atau dokumen sejenis. Berdsarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan BPOM jika diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum, maka segera dilakukan penyidikan oleh petugas terkait.

Menghentikan, memeriksa dan mencegah setiap sarana angkutan yang diduga atau patut diduga digunakan dalam pengangkutan pangan serta mangambil contoh. Membuka setiap kemasan pangan. Memeriksa setiap buku, dokumen, atau catatan lain yang diduga memuat keterangan mengenai kegiatan produksi.

PT DNA Mitra Teknik

Tags:

No responses yet

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *