Apa itu izin edar PIRT?. PIRT adalah izin jaminan usaha makanan atau minuman rumahan yang dijual memenuhi standar keamanan makanan atau izin edar produk pangan olahan yang diproduksi oleh UKM untuk dipasarkan secara lokal
Perbedaan PIRT dengan Izin edar BPOM
Perbedaan terakhir antara PIRT dan izin edar BPOM terletak pada label yang digunakan. PIRT menggunakan label P-IRT, sedangkan izin edar BPOM menggunakan label BPOM RI MD untuk produk olahan dalam negeri dan BPOM RI ML untuk produk olahan luar negeri.
Kegunaaan PIRT
PIRT menjadi bukti nyata bahwa produksi makanan dan minuman dalam skala rumahan dapat memenuhi standar kualitas dan keamanan yang diperlukan untuk dijual secara legal. Dalam esensi, PIRT bukan hanya sekadar dokumen formal, tetapi juga merupakan identitas resmi yang melekat pada kemasan produk.
Apa itu izin edar PIRT? Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 22 Tahun 2018 tentang pedoman pemberian sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga, dijelaskan bahwa pengertian PIRT adalah sertifikat izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) yang diberikan oleh Bupati atau Walikota melalui Dinas Kesehatan.
Kode Jenis Pangan Produk IRT
01 Daging dan hasil olahnya
02 Ikan dan hasil olahnya
03 Unggas dan hasil olahnya
04 Sayur dan hasil olahnya
05 Kelapa dan hasil olahnya
06 Tepung dan hasil olahnya
Tepung hunkwee, Tepung Kedele, Tepung kelapa, Tepung kentang, Tepung pisang,
Tepung sagu roti, Sohun, Tahu, Wingko, Geplak
07 Minyak
Minyak goreng, Minyak jagung, Minyak kacang, Minyak kedele, Minyak kelapa,
Minyak bunga matahari, Minyak Zaitun
08 J em dan jenisnya
Jem / Selai, Jeli buah, Marmalad, Serikaya
09 Gula, Madu, Kembang gula
Gula aren, Gula kelapa, Gula pasir, Gula semur, Kembang guIa, Kembang gula kare ,
Madu, Sirop.
10 Coklat,Kopi,Teh
Coklat biji / bubuk, Kopi campur, Kopi biji / bubuk, Teh
11 Bumbu
Aneka bumbu masak, bawang goreng, Cuka, Kecap asin / manis, Petis, Saos cabe,
Saos ikan, Saos kacang, Saos tomat, Tauco, Terasi
12 Rempah rempah
Bawang merah kering/pasta/bubuk,
Cabe kering / pasta / bubuk,
Cengkeh kering / pasta / bubuk,
Jahe kering / pasta / bubuk,
Jintan, Kayu manis, Kapulaga, Ketumbar,
Kunyit kering / pasta / bubuk,
Lada putih / hitam,
Pala / bunga pala,
Wijen
13 Minuman ringan, Jus
Jus buah, Minuman beraroma, Minuman buah, Minuman gula asam,
14 Buah dan hasil olahannya
Asinan buah, Buah kering, Manisan buah, Kurma, Sari buah, Emping pisang.
15 Biji-bijian dan umbi-umbian
Beras, Jagung, Ketan, Keripik kentang, Keripik ketela, Keripik singkong,
Keripik Sukun, Tape ketan, Kacang, Emping mlinjo, Getuk.
No responses yet