fbpx

Apa itu izin edar PIRT?. PIRT adalah izin jaminan usaha makanan atau minuman rumahan yang dijual memenuhi standar keamanan makanan atau izin edar produk pangan olahan yang diproduksi oleh UKM untuk dipasarkan secara lokal

Perbedaan PIRT dengan Izin edar BPOM

Perbedaan terakhir antara PIRT dan izin edar BPOM terletak pada label yang digunakan. PIRT menggunakan label P-IRT, sedangkan izin edar BPOM menggunakan label BPOM RI MD untuk produk olahan dalam negeri dan BPOM RI ML untuk produk olahan luar negeri.

Kegunaaan PIRT

PIRT menjadi bukti nyata bahwa produksi makanan dan minuman dalam skala rumahan dapat memenuhi standar kualitas dan keamanan yang diperlukan untuk dijual secara legal. Dalam esensi, PIRT bukan hanya sekadar dokumen formal, tetapi juga merupakan identitas resmi yang melekat pada kemasan produk.

Apa itu izin edar PIRT? Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 22 Tahun 2018 tentang pedoman pemberian sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga, dijelaskan bahwa pengertian PIRT adalah sertifikat izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) yang diberikan oleh Bupati atau Walikota melalui Dinas Kesehatan.

Kode Jenis Pangan Produk IRT

01 Daging dan hasil olahnya

02 Ikan dan hasil olahnya

03 Unggas dan hasil olahnya

04 Sayur dan hasil olahnya

05 Kelapa dan hasil olahnya

06 Tepung dan hasil olahnya

Tepung hunkwee, Tepung Kedele, Tepung kelapa, Tepung kentang, Tepung pisang,
Tepung sagu roti, Sohun, Tahu, Wingko, Geplak

07 Minyak

Minyak goreng, Minyak jagung, Minyak kacang, Minyak kedele, Minyak kelapa,
Minyak bunga matahari, Minyak Zaitun

08 J em dan jenisnya

Jem / Selai, Jeli buah, Marmalad, Serikaya

09 Gula, Madu, Kembang gula

Gula aren, Gula kelapa, Gula pasir, Gula semur, Kembang guIa, Kembang gula kare ,
Madu, Sirop.

10 Coklat,Kopi,Teh

Coklat biji / bubuk, Kopi campur, Kopi biji / bubuk, Teh

11 Bumbu

Aneka bumbu masak, bawang goreng, Cuka, Kecap asin / manis, Petis, Saos cabe,
Saos ikan, Saos kacang, Saos tomat, Tauco, Terasi

12 Rempah rempah

Bawang merah kering/pasta/bubuk,
Cabe kering / pasta / bubuk,
Cengkeh kering / pasta / bubuk,
Jahe kering / pasta / bubuk,
Jintan, Kayu manis, Kapulaga, Ketumbar,
Kunyit kering / pasta / bubuk,
Lada putih / hitam,
Pala / bunga pala,
Wijen

13 Minuman ringan, Jus

Jus buah, Minuman beraroma, Minuman buah, Minuman gula asam,

14 Buah dan hasil olahannya

Asinan buah, Buah kering, Manisan buah, Kurma, Sari buah, Emping pisang.

15 Biji-bijian dan umbi-umbian

Beras, Jagung, Ketan, Keripik kentang, Keripik ketela, Keripik singkong,
Keripik Sukun, Tape ketan, Kacang, Emping mlinjo, Getuk.

PT DNA Mitra Teknik

Tags:

No responses yet

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *