fbpx
PT-DNA-Mitra-Teknik-300x300-1.

Izin edar adalah izin untuk PKRT yang diproduksi oleh Produsen, dan/atau diimpor importir yang akan diedarkan di wilayah Negara Republik Indonesia, berdasarkan penilaian terhadap keamanan, mutu, dan kemanfaatan.Izin edar adalah izin untuk PKRT yang diproduksi oleh Produsen, dan/atau diimpor importir yang akan diedarkan di wilayah Negara Republik Indonesia, berdasarkan penilaian terhadap keamanan, mutu, dan kemanfaatan.

Sertifikat Produksi

Sertifikat yang diberikan oleh Menteri
Kesehatan kepada produsen di dalam negeri
yang telah melaksanakan cara pembuatan
PKRT yang baik untuk memproduksi PKRT.
Ketentuan:

  1. Khusus untuk PKRT dalam negeri
  2. Sertifikat Produksi berlaku selama 5 tahun.
    Jika pada saat registrasi izin edar PKRT
    masa berlaku Sertifikat Produksi kurang
    dari 6 bulan, lampirkan rekomendasi dari
    Dinas Kesehatan provinsi setempat
    dan/atau pemerintah Provinsi setempat.
  3. Sertifikat produksi harus mencantumkan
    jenis produk yang didaftar. Jika jenis produk
    belum tercantum, Pemohon harus
    melakukan penambahan (addendum) jenis
    produk.
  4. Untuk produk PKRT kemas ulang harus
    memiliki sertifikat produksi.
  5. Jika ada perubahan nama pimpinan
    perusahaan dan/atau penanggung jawab
    teknis pada sertifikat produksi, pemohon
    masih dapat melakukan registrasi PKRT
    dengan melampirkan sertifikat produksi
    lama yang masih berlaku beserta
    rekomendasi dari Dinas Kesehatan Provinsi
    dan tanda terima dari Kementerian
    Kesehatansebagai bukti sedang dalam
    proses perubahan nama pimpinan
    perusahaan dan/atau penanggung jawab
    teknis.

SIUP dan NPWP

SIUP: Surat Izin Usaha Perdagangan yang
mencantumkan jenis barang yg
diperdagangkan yaitu perbekalan kesehatan
rumah tangga
NPWP: Nomor Pokok Wajib Pajak yang
mencantumkan nama perusahaan, alamat dan
NPWP perusahaan

PT-DNA-Mitra-Teknik-300x300-1.

PT DNA Mitra Teknik

Sertifikat Merek

Ketentuan:

  1. Untuk produk dalam negeri atau produk OEM impor yang
    menggunakan merek sendiri, lampirkan Sertifikat Merek
    dari Kementerian Hukum dan HAM yang mencantumkan
    merek dan nama pemilik merek
  2. Masih berlaku
  3. Jika sertifikat merekmasih dalam proses pendaftaran,
    maka harus melampirkan bukti tanda terima permohonan
    pendaftaran merek serta melampirkan surat pernyataan
    bermaterai Rp. 6000,- yang menyatakan bersedia melepas
    merek & mengembalikan izin edar apabila ada pihak lain
    yang lebih berhak secara hukum atas merek tersebutdan
    ditandatangani oleh pimpinan perusahaan

Tags:

No responses yet

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *