Izin edar adalah izin untuk PKRT yang diproduksi oleh Produsen, dan/atau diimpor importir yang akan diedarkan di wilayah Negara Republik Indonesia, berdasarkan penilaian terhadap keamanan, mutu, dan kemanfaatan.Izin edar adalah izin untuk PKRT yang diproduksi oleh Produsen, dan/atau diimpor importir yang akan diedarkan di wilayah Negara Republik Indonesia, berdasarkan penilaian terhadap keamanan, mutu, dan kemanfaatan.
Sertifikat Produksi
Sertifikat yang diberikan oleh Menteri
Kesehatan kepada produsen di dalam negeri
yang telah melaksanakan cara pembuatan
PKRT yang baik untuk memproduksi PKRT.
Ketentuan:
- Khusus untuk PKRT dalam negeri
- Sertifikat Produksi berlaku selama 5 tahun.
Jika pada saat registrasi izin edar PKRT
masa berlaku Sertifikat Produksi kurang
dari 6 bulan, lampirkan rekomendasi dari
Dinas Kesehatan provinsi setempat
dan/atau pemerintah Provinsi setempat. - Sertifikat produksi harus mencantumkan
jenis produk yang didaftar. Jika jenis produk
belum tercantum, Pemohon harus
melakukan penambahan (addendum) jenis
produk. - Untuk produk PKRT kemas ulang harus
memiliki sertifikat produksi. - Jika ada perubahan nama pimpinan
perusahaan dan/atau penanggung jawab
teknis pada sertifikat produksi, pemohon
masih dapat melakukan registrasi PKRT
dengan melampirkan sertifikat produksi
lama yang masih berlaku beserta
rekomendasi dari Dinas Kesehatan Provinsi
dan tanda terima dari Kementerian
Kesehatansebagai bukti sedang dalam
proses perubahan nama pimpinan
perusahaan dan/atau penanggung jawab
teknis.
SIUP dan NPWP
SIUP: Surat Izin Usaha Perdagangan yang
mencantumkan jenis barang yg
diperdagangkan yaitu perbekalan kesehatan
rumah tangga
NPWP: Nomor Pokok Wajib Pajak yang
mencantumkan nama perusahaan, alamat dan
NPWP perusahaan
Sertifikat Merek
Ketentuan:
- Untuk produk dalam negeri atau produk OEM impor yang
menggunakan merek sendiri, lampirkan Sertifikat Merek
dari Kementerian Hukum dan HAM yang mencantumkan
merek dan nama pemilik merek - Masih berlaku
- Jika sertifikat merekmasih dalam proses pendaftaran,
maka harus melampirkan bukti tanda terima permohonan
pendaftaran merek serta melampirkan surat pernyataan
bermaterai Rp. 6000,- yang menyatakan bersedia melepas
merek & mengembalikan izin edar apabila ada pihak lain
yang lebih berhak secara hukum atas merek tersebutdan
ditandatangani oleh pimpinan perusahaan
No responses yet