Sanksi Izin Edar. Izin edar yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bertujuan untuk melindungi masyarakat dari produk kosmetik, obat-obatan berbahaya. Konsekuensi ketentuan administrasi tersebut adalah bahwa pemerintah berwenang untuk mencabut izin dan menarik produk dari pasar yang sebelumnya telah menerima izin.
Sanksi Bagi Yang Tidak Memiliki Izin Edar
Hak dan kewajiban harus dibedakan hukum karena hak dan kewajiban mempunyai sifat individual, melekat pada individu, sedangkan hukum bersifat umum, berlaku pada setiap orang.
Jika pelaku usaha tidak memiliki izin edar pangan olahan, maka dapat terancam sanksi administratif atau sanksi pidana. Ketentuan sanksi tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (UU Pangan).
Namun, sebagian ketentuan dari UU Pangan telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja).
Bagi pelaku usaha dengan tingkat risiko rendah dan/atau menengah yang tidak memiliki izin edar, maka tidak dapat dijerat sanksi pidana, melainkan sanksi administratif (Pasal 64 angka 21 UU Cipta Kerja, yang mengubah ketentuan Pasal 142 UU Pangan).
Produk Pangan Olahan Yang Wajib Punya Izin Edan BPOM
lima jenis produk pangan olahan yang wajib memiliki izin edar BPOM tersebut antara lain:
Produk Pangan Fortifikasi Wajib Punya Izin Edar BPOM
Jenis pertama dari BPOM adalah produk pangan fortifikasi. secara umum produk pangan fortifikasi adalah produk pangan. Contoh : produk tepung terigu, roti penambahan kandungan
Produk Pangan Wajib SNI
wajib memiliki izin edar dari BPOM adalah produk makanan/minuman dengan sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI). Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional ada beberapa produk pangan olahan yang wajib memiliki sertifikat SNI
Pangan Program Pemerintah
Pangan program pemerintah. Contoh dari produk pangan program pemerintah adalah pengadaan susu bubuk hasil kerja sama pemerintah Indonesia dengan PBB.
Pangan Olahan Beku
Semua produk olahan beku yang diproduksi dengan proses pembekuan dan dipertahankan wajib memiliki izin edar BPOM.
contoh yang termasuk dalam produk ini semisal es krim, sosis beku, nugget beku, dan berbagai macam produk frozen food lainnya.
Bahan Tambahan Pangan (BTP)
bahan eksternal yang ditambahkan ke pangan untuk mempengaruhi sifat, rasa maupun bentuknya. Contoh dari Bahan Tambahan Pangan ini seperti: pengawet makanan, pewarna makanan, ragi makanan.
No responses yet