Fungsi BPOM. Bisnis makanan kini menjadi salah jenis usaha yang diminati oleh pelaku usaha. Memulai bisnis pangan olahan, perlu dipahami bahwa setiap pangan olahan baik yang diproduksi di dalam negeri maupun diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib memiliki izin edar.
Pengertian Izin Edar
BPOM adalah singkatan dari lembaga Badan Pengawas Obat dan Makanan. Izin Edar BPOM adalah persetujuan hasil penilaian pangan olahan yang diterbitkan oleh kepala badan dalam rangka peredaran pangan olahan.
Tujuan dilakukannya pengawasan terhadap obat-obatan dan juga makanan adalah memastikan seluruh produk sudah aman untuk dikonsumsi, dan tidak merugikan si pengkonsumsi.
Fungsi dari BPOM
Fungsi utama lembaga Badan Pengawas Obat dan Makanan telah diatur berdasarkan Pasal 3 pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 dan juga Pasal 4 Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2018 yaitu
sebagai Pengawas Obat dan Makanan
- Penyusunan kebijakan nasional di dalam sektor pengawasan Obat dan Makanan
- Pelaksanaan kebijakan nasional di dalam sektor pengawasan Obat dan Makanan
- Penyusunan dan juga penetapan terhadap norma, standar, prosedur, dan kriteria sebelum Pengawasan dan Selama Produk Beredar
- Pelaksanaan Pengawasan Sebelum Beredar dan Pengawasan Selama Beredar
- Koordinasi pengawasan Obat dan Makanan terhadap instansi pemerintah
- Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di sektor pengawasan Obat dan Makanan
- Penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan didalam sektor pengawasan Obat dan Makanan
Sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT)
- Penyusunan rencana dan program di sektor pengawasan Obat dan Makanan
- Pelaksanaan pemeriksaan sarana/fasilitas produksi Obat dan Makanan
- Pelaksanaan pemeriksaan sarana/fasilitas distribusi Obat dan Makanan dan/atau sarana/fasilitas pelayanan kefarmasian
- Pelaksanaan sertifikasi, sarana/fasilitas produksi dan distribusi Obat dan Makanan
- Pelaksanaan pengambilan tes sampling Obat dan Makanan
- Pelaksanaan pengujian Obat dan Makanan
- Pelaksanaan intelijen dan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pengawasan Obat dan Makanan
Tugas BPOM
Tugas lembaga Badan Pengawas Obat dan Makanan telah diatur berdasarkan Pasal 2 pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017, yaitu
- BPOM memiliki tugas untuk menyelenggarakan tugas pemerintahan di sektor pengawasan Obat dan Makanan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Obat dan Makanan terdiri atas berbagai macam jenis, yaitu obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan.
No responses yet