Jenis-Jenis Izin Edar. Pebisnis kuliner harus memahami istilah izin edar pangan, terutama mereka yang memiliki merek jualan sendiri, baik itu membuat sendiri, mengembangkan, atau hanya mengemas ulang. Setiap makanan yang dijual di dalam negeri harus memiliki izin edar.
Pangan olahan di Indonesia, baik yang berasal dari dalam dan luar negeri dalam peredarannya telah di atur dan harus memiliki izin melalui instansi yang berwenang. Hal ini dilakukan guna melindungi masyarakat dari pangan olahan yang berbahaya dan dapat membahayakan kesehatan.
Jenis – Jenis Izin EDAR, Pangan Olahan
SP – Sertifikat Penyeluhan
Industri berskala rumah tangga, yang didominasi oleh usaha mikro dan kecil, memiliki kemampuan untuk mendaftarkan produk yang akan dipasarkannya melalui DinKes dengan menggunakan kode SP, yang merupakan nomor pendaftaran yang diberikan kepada pelaku usaha yang memiliki modal terbatas dan diawasi oleh DinKes, hanya dalam batas-batas penyuluhan.
MD – Izin Edar untuk Pangan Olahan Dalam Negeri
Nomor izin edar MD diberikan kepada produk pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri. Proses mendapatkan MD melibatkan pengujian kualitas dan keamanan produk. Nomor ini menjadi bukti bahwa produk telah memenuhi regulasi lokal dan siap untuk dipasarkan di seluruh Indonesia.
Ada 3 Jenis MD :
- MD : untuk produk pangan olahan dengan risiko rendah
- MD : untuk produk pangan olahan dengan risiko menengah
- MD : untuk produk pangan olahan dengan risiko tinggi
ML – Izin Edar untuk Impor Pangan Olahan
izin edar atau sertifikat untuk makanan dari luar negeri. Nomor izin edar ML diperuntukkan bagi produk pangan olahan yang diimpor dari luar negeri. ML menunjukkan bahwa produk impor tersebut telah memenuhi standar keamanan pangan Indonesia dan layak untuk dijual di pasaran.
SPP-IRT – Izin Edar untuk Industri Rumah Tangga
adalah nomor izin edar yang diberikan kepada industri pangan olahan skala rumah tangga. Jenis izin Edar ini membantu memastikan bahwa produk-produk buatan rumah ini aman untuk dikonsumsi dan memenuhi standar yang lebih sederhana dibandingkan dengan produk skala besar.
PIRT – Izin Edar untuk Pangan Olahan Tradisional
IRT khusus diberikan untuk pangan olahan tradisional yang ingin dipasarkan secara lebih luas. Dengan PIRT, produk tradisional dapat bersaing di pasar modern tanpa kehilangan identitasnya.
No responses yet