Manfaat BPOM. Saat ini terjadi peningkatan terhadap para pelaku usaha yang ingin memulai bisnisnya di sektor industri makanan dan minuman. Peningkatan ini menyebabkan banyak pemain “curang” yang menggunakan bahan tidak layak konsumsi dan berbahaya sebagai bahan baku dari produk. Untuk mencegah hal tersebut, maka dibuatlah suatu lembaga yang berfungsi untuk memastikan keamanan makanan dan obat yang terdapat di pasaran. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) adalah lembaga yang memegang peran penting dalam pengawasan distribusi produk obat dan makanan di Indonesia. BPOM bertanggung jawab untuk mengeluarkan izin edar yang memungkinkan produk pangan olahan beredar di pasaran, memastikan bahwa produk yang dikonsumsi oleh masyarakat adalah legal dan aman.
Manfaat BPOM
Sertifikasi BPOM sendiri memang dari awal dirancang untuk memberikan bukti bahwa produk yang ditawarkan dari suatu produsen. Berikut ada beberapa manfaat BPOM bagi produsen maupun konsumen
Manfaat untuk Produsen
Beberapa manfaat sertifikasi BPOM yang dapat dirasakan oleh produsen, termasuk:
Meningkatkan Kepercayaan Konsumen
Memperkuat posisi di pasar lokal tetapi juga membuka pintu ke pasar internasional. Banyak negara memerlukan sertifikasi dari lembaga pengawas seperti BPOM sebagai syarat dasar untuk memasukkan produk ke dalam pasar mereka.
Menjamin Keamanan dan Kualitas Produk
Produsen dapat menjamin bahwa produknya aman untuk dikonsumsi dan memenuhi semua standar kualitas yang diperlukan.
Meningkatkan Citra dan Reputasi Perusahaan
Sertifikasi ini meningkatkan citra perusahaan di mata konsumen serta mitra bisnis, yang bisa berdampak positif pada penjualan dan pertumbuhan bisnis.
Manfaat untuk Konsumen
Konsumen mendapatkan manfaat sertifikasi BPOM yang cukup besar dari produk yang telah disertifikasi oleh BPOM. Keamanan produk adalah keuntungan utama, konsumen dapat yakin bahwa produk yang mereka gunakan aman dan tidak akan menyebabkan efek kesehatan yang merugikan. Kepercayaan ini penting dalam membangun hubungan jangka panjang antara konsumen dan produsen.
Tugas BPOM
Tugas utama BPOM tercantum dalam pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2017, yang menyebutkan bahwa:
- BPOM bertugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Obat dan makanan yang dimaksud terdiri atas obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan.
No responses yet