Nomor Izin Edar. Izin edar merupakan perizinan yang diberikan kepada setiap makanan, minuman, dan obat-obatan yang beredar di seluruh Indonesia. Penting bagi kamu untuk mengecek produk yang sudah disebutkan di atas apakah sudah memiliki izin edar atau tidak sebelum ingin membeli, sehingga bisa aman ketika mengonsumsi ataupun memakannya.
Apa Itu Nomor Izin Edar
Adalah nomor registrasi yang diberikan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Indonesia kepada produk obat, kosmetik, makanan, minuman, dan produk lainnya yang telah lolos uji dan diizinkan untuk dipasarkan secara legal di Indonesia. Nomor ini menunjukkan bahwa produk tersebut telah melalui proses evaluasi dan memenuhi standar keamanan, mutu, dan khasiat yang ditetapkan oleh BPOM.
NIE biasanya tercantum pada kemasan produk, dan formatnya bervariasi tergantung pada jenis produk. Memiliki NIE adalah wajib bagi setiap produk yang akan dijual di Indonesia untuk memastikan bahwa produk tersebut aman bagi konsumen. Bentuk persetujuan registrasi obat untuk dapat diedarkan di wilayah Indonesia. Registrasi adalah prosedur pendaftaran dan evaluasi obat untuk mendapatkan izin edar.
Contoh Nomor Izin Edar (NIE) di Indonesia
Nomor Izin Edar (NIE) atau Nomor Registrasi Obat terdiri dari 15 digit, Contoh :
Obat:
- GKL0912345678A1
- G = Kategori (misalnya “G” untuk Generik, “B” untuk Branded)
- K = Kode bentuk sediaan (misalnya “K” untuk Kapsul)
- L09 = Kode perusahaan produsen
- 12345678 = Nomor registrasi unik
- A1 = Kode perubahan/formulasi (jika ada)
Kosmetik:
- NA18191234567
- NA = Nomor Registrasi Kosmetik
- 18 = Tahun registrasi
- 19 = Kode wilayah perusahaan
- 1234567 = Nomor registrasi unik
Makanan dan Minuman:
- MD123456789012
- MD = Makanan Dalam Negeri
- 123456789012 = Nomor registrasi unik
Obat Tradisional/Suplemen
- TR123456789
- TR = Obat Tradisional/Suplemen
- 123456789 = Nomor registrasi unik
No responses yet