Izin edar adalah persetujuan hasil penilaian kriteria keamanan dan mutu suatu produk sebelum diedarkan di wilayah Republik Indonesia. Izin edar wajib tertera pada semua jenis produk yang dikonsumsi langsung oleh konsumen. Fungsinya untuk memastikan bahwa produk tersebut sudah aman karena telah dikurasi dan diteliti oleh para ahli di lembaga pemerintahan.