
BPOM
Badan Pengawas Obat dan Makanan, adalah lembaga pemerintah Indonesia yang bertugas untuk memastikan bahwa produk-produk makanan, kosmetik, dan obat obatan dapat dikonsumsi dengan kualitas yang aman, bermutu, dan bermanfaat bagi konsumen.
Izin BPOM bertujuan agar masyarakat dapat lebih yakin dan terlindungi dalam menggunakan produk-produk yang beredar di pasaran, karena telah melalui proses pengawasan yang ketat dan memenuhi standar keamanan dan kualitas yang ditetapkan.
Dasar Hukum
Perpres No 80 tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan Perpres ini mengatur mengenai Badan atau lembaga yang bertugas untuk mengawasi obat dan makanan dalam upaya perlindungan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat Indonesia dan untuk mendukung daya saing nasional
UU no. 18 tahun 2012 Pasal 91; PP no. 28 tahun 2004 Pasal 42; Perka Badan POM RI No. Hk.03.1.5.12.11.09955 Tahun 2011 Tentang Pendaftaran Pangan Olahan.
PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 27 TAHUN 2022 TENTANG PENGAWASAN PEMASUKAN OBAT DAN MAKANAN KE DALAM WILAYAH INDONESIA
Galery










No responses yet