
CPOB
CPOB (Cara Pembuatan Obat yang Baik) adalah pedoman yang ditetapkan oleh otoritas kesehatan untuk memastikan bahwa obat-obatan diproduksi dengan kualitas tinggi, aman, dan efektif.
poin-poin utama dari CPOB:
- Kualitas Bahan Baku
- Fasilitas Produksi
- Proses Produksi
- Pengawasan dan Pengujian.
- Personel Terlatih
- Dokumentasi
- Audit dan Inspeksi Kepatuhan terhadap pedoman CPOB
Implementasi CPOB bertujuan untuk melindungi kesehatan konsumen dengan memastikan bahwa obat-obatan yang diproduksi memenuhi standar kualitas yang ketat dan dapat diandalkan.
Dasar Hukum
Perpres No 80 tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan Perpres ini mengatur mengenai Badan atau lembaga yang bertugas untuk mengawasi obat dan makanan dalam upaya perlindungan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat Indonesia dan untuk mendukung daya saing nasional
UU no. 18 tahun 2012 Pasal 91; PP no. 28 tahun 2004 Pasal 42; Perka Badan POM RI No. Hk.03.1.5.12.11.09955 Tahun 2011 Tentang Pendaftaran Pangan Olahan.
PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 27 TAHUN 2022 TENTANG PENGAWASAN PEMASUKAN OBAT DAN MAKANAN KE DALAM WILAYAH INDONESIA
Galery








No responses yet