
HKI / SERTIFIKAT MERK
Hak Kekayaan Intelektual adalah hak yang diberikan kepada individu atau organisasi atas ciptaan atau karya intelektual mereka. HKI mencakup berbagai jenis perlindungan, seperti hak cipta, paten, merek dagang, desain industri, dan rahasia dagang.
Dengan adanya perlindungan HKI, pencipta, penemu, dan perusahaan dapat merasa lebih aman dalam mengembangkan dan memasarkan karya mereka, serta mendapatkan manfaat ekonomi yang layak dari hasil kreativitas dan inovasi mereka.
Dasar Hukum
Perpres No 80 tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan Perpres ini mengatur mengenai Badan atau lembaga yang bertugas untuk mengawasi obat dan makanan dalam upaya perlindungan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat Indonesia dan untuk mendukung daya saing nasional
UU no. 18 tahun 2012 Pasal 91; PP no. 28 tahun 2004 Pasal 42; Perka Badan POM RI No. Hk.03.1.5.12.11.09955 Tahun 2011 Tentang Pendaftaran Pangan Olahan.
PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 27 TAHUN 2022 TENTANG PENGAWASAN PEMASUKAN OBAT DAN MAKANAN KE DALAM WILAYAH INDONESIA
Galery










No responses yet