Legalitas Edar UMKM: Jalan Terjal Menuju Pasar Formal

Legalitas Edar UMKM: Jalan Terjal Menuju Pasar Formal, usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, UMKM menyumbang lebih dari 60% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan menyerap sekitar 97% tenaga kerja nasional. Namun, meskipun jumlahnya besar dan kontribusinya signifikan, banyak pelaku UMKM yang masih beroperasi di sektor informal. Salah satu penghalang utama untuk naik kelas adalah legalitas edar produk.

Apa Itu Legalitas Edar?

Legalitas edar merujuk pada izin atau sertifikasi resmi yang menyatakan bahwa suatu produk layak dan aman untuk dipasarkan kepada publik. Dalam konteks UMKM, legalitas edar mencakup izin edar dari BPOM untuk makanan dan obat-obatan, sertifikasi halal dari MUI, PIRT dari Dinas Kesehatan, serta label SNI untuk produk tertentu.

Tanpa legalitas ini, UMKM sulit menembus pasar formal seperti supermarket, e-commerce besar, hingga ekspor. Bahkan dalam banyak kasus, produk tanpa izin edar dianggap ilegal dan bisa ditarik dari peredaran.

Tantangan yang Dihadapi UMKM

  1. Kurangnya Informasi dan Edukasi
    Banyak pelaku UMKM tidak mengetahui pentingnya legalitas edar atau bagaimana cara mengurusnya. Sosialisasi dari pemerintah masih belum merata, terutama di daerah terpencil.
  2. Prosedur yang Rumit dan Biaya yang Tidak Sedikit
    Untuk UMKM skala kecil, biaya mengurus izin edar bisa terasa mahal, ditambah lagi dengan proses administrasi yang panjang dan terkadang membingungkan.
  3. Kapasitas Produksi yang Belum Stabil
    Beberapa pelaku UMKM ragu untuk mengurus legalitas karena produksinya belum konsisten. Mereka khawatir tidak dapat memenuhi permintaan jika masuk ke pasar formal.
  4. Adaptasi terhadap Standar Kualitas
    Produk UMKM yang ingin mendapatkan izin edar harus memenuhi standar tertentu, baik dari segi bahan baku, proses produksi, hingga pengemasan. Hal ini menuntut pelaku usaha untuk melakukan perbaikan dan investasi tambahan.

Upaya Mendorong Legalitas Edar UMKM

Pemerintah dan berbagai pihak telah mulai mengakselerasi program pendampingan legalitas untuk UMKM:

  • Program OSS (Online Single Submission) yang mempermudah proses perizinan.
  • Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis untuk UMKM tertentu melalui BPJPH.
  • Pendampingan dari Dinas Koperasi dan Lembaga Inkubator Bisnis.
  • Kampanye sadar legalitas oleh komunitas wirausaha dan platform digital.

Selain itu, beberapa e-commerce besar di Indonesia kini mewajibkan produk-produk yang dijual memiliki legalitas edar, terutama untuk kategori makanan, minuman, dan kosmetik.

Dampak Legalitas terhadap UMKM

Legalitas edar bukan hanya soal patuh pada regulasi, tapi juga memberi trust kepada konsumen. Produk yang legal cenderung lebih dipercaya, memiliki nilai jual lebih tinggi, dan membuka akses ke pasar yang lebih luas, termasuk peluang ekspor.

Legalitas juga melindungi pelaku usaha dari jerat hukum, serta menjadi fondasi penting dalam membangun brand yang berkelanjutan.

Kesimpulan

Perjalanan UMKM menuju pasar formal memang tidak mudah, tetapi bukan tidak mungkin. Legalitas edar adalah salah satu rintangan utama, namun juga merupakan pintu gerbang untuk tumbuh dan bersaing di pasar yang lebih besar. Perlu sinergi antara pelaku UMKM, pemerintah, dan sektor swasta untuk membuka jalan ini agar UMKM tidak hanya besar dalam jumlah, tetapi juga kuat dalam struktur dan daya saing.

Jika anda tertarik dengan website kami, anda dapat klik disini untuk mengunjungi lebih lanjut

Tags:

No responses yet

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *