
PKRT
Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga, adalah persetujuan edar produk yang digunakan dalam rumah tangga. PKRT mencakup berbagai produk seperti pembersih, disinfektan, alat kontrasepsi, dan produk lainnya yang berkaitan dengan kesehatan.
PKRT memastikan produk yang digunakan aman dan efektif, sehingga kita dapat menjaga kesehatan dan kebersihan lingkungan rumah tangga serta meningkatkan kualitas hidup keluarga. Regulasi dan pengawasan oleh kemenkes sangat penting untuk melindungi konsumen dari produk yang tidak memenuhi standar keamanan dan kesehatan
Dasar Hukum
Perpres No 80 tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan Perpres ini mengatur mengenai Badan atau lembaga yang bertugas untuk mengawasi obat dan makanan dalam upaya perlindungan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat Indonesia dan untuk mendukung daya saing nasional
UU no. 18 tahun 2012 Pasal 91; PP no. 28 tahun 2004 Pasal 42; Perka Badan POM RI No. Hk.03.1.5.12.11.09955 Tahun 2011 Tentang Pendaftaran Pangan Olahan.
PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 27 TAHUN 2022 TENTANG PENGAWASAN PEMASUKAN OBAT DAN MAKANAN KE DALAM WILAYAH INDONESIA
Galery








No responses yet