
Sertifikat Halal
Sertifikasi halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk atau layanan memenuhi standar dan persyaratan yang ditetapkan dalam hukum Islam.
Sertifikasi halal dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Dengan adanya sertifikasi halal, konsumen Muslim dapat merasa aman dan yakin dalam mengonsumsi atau menggunakan produk yang sesuai dengan prinsip-prinsip agama mereka. Selain itu, sertifikasi halal membantu produsen untuk mematuhi standar internasional dan memperluas pasar mereka ke komunitas Muslim di seluruh dunia.
Dasar Hukum
Perpres No 80 tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan Perpres ini mengatur mengenai Badan atau lembaga yang bertugas untuk mengawasi obat dan makanan dalam upaya perlindungan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat Indonesia dan untuk mendukung daya saing nasional
UU no. 18 tahun 2012 Pasal 91; PP no. 28 tahun 2004 Pasal 42; Perka Badan POM RI No. Hk.03.1.5.12.11.09955 Tahun 2011 Tentang Pendaftaran Pangan Olahan.
PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 27 TAHUN 2022 TENTANG PENGAWASAN PEMASUKAN OBAT DAN MAKANAN KE DALAM WILAYAH INDONESIA
Galery








No responses yet