
SPP-IRT
Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga, adalah izin yang diberikan kepada pelaku usaha yang memproduksi pangan di rumah tangga untuk memastikan bahwa produk pangan yang dihasilkan aman dikonsumsi oleh masyarakat.
Sertifikat ini dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan di tingkat kabupaten atau kota dan diperlukan bagi usaha kecil dan menengah (UKM) yang memproduksi makanan dan minuman di skala rumah tangga.
Dengan adanya SPP-IRT, produk pangan dapat dipastikan aman dan layak konsumsi, sekaligus memberikan perlindungan kepada konsumen dan meningkatkan daya saing produk lokal di pasar.
Dasar Hukum
Perpres No 80 tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan Perpres ini mengatur mengenai Badan atau lembaga yang bertugas untuk mengawasi obat dan makanan dalam upaya perlindungan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat Indonesia dan untuk mendukung daya saing nasional
UU no. 18 tahun 2012 Pasal 91; PP no. 28 tahun 2004 Pasal 42; Perka Badan POM RI No. Hk.03.1.5.12.11.09955 Tahun 2011 Tentang Pendaftaran Pangan Olahan.
PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 27 TAHUN 2022 TENTANG PENGAWASAN PEMASUKAN OBAT DAN MAKANAN KE DALAM WILAYAH INDONESIA
Galery








No responses yet