fbpx

setiap pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperjualbelikan dalam kemasan eceran wajib mempunyai izin edar.

Apa Itu Izin Edar BPOM?

Izin edar merupakan perizinan yang diberikan kepada setiap makanan, minuman, dan obat-obatan yang beredar di seluruh Indonesia.

Landasan hukum tentang izin edar ini bisa kamu lihat dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Obat dan Makanan.

Izin edar ini nantinya akan berada di bawah kewenangan langsung Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM.

Setiap produsen ataupun importir dari jenis produk ini wajib memiliki izin edar tersebut untuk beroperasi.

Adapun beberapa jenis pangan olahan yang wajib memiliki izin edar ini adalah pangan fortifikasi, pangan SNI wajib, pangan program pemerintah, pangan yang ditujukan untuk uji pasar, dan bahan tambahan pangan (BTP).

Meskipun demikian terdapat beberapa jenis olahan pangan yang mendapatkan pengecualian untuk tidak memiliki izin edar BPOM ini, seperti pangan olahan industri rumah tangga, pangan olahan dengan masa simpan kurang dari tujuh hari, pangan olahan yang diimpor dalam jumlah kecil, pangan olahan yang digunakan sebagai bahan baku, pangan olahan yang tidak dijual langsung kepada konsumen akhir, pangan olahan yang dijual dalam jumlah kecil, pangan siap saji, dan pangan yang mengalami pengolahan minimal pasca panen.

Proses Pengurusan Izin BPOM

Bagi kamu pemilik usaha yang wajib memiliki izin edar BPOM, maka bisa mengurus permohonan secara langsung ataupun elektronik dengan mengisi formulir dan melengkapi dokumen persyaratan.

Dokumen yang wajib disiapkan untuk mengurus perizinan ini adalah.

  1. NPWP.
  2. Izin usaha bidang produksi pangan.
  3. Hasil Audit Sarana Produksi.
  4. Jika tidak memiliki poin ketiga, bisa menggunakan Piagam PMR atau Sertifikat CPPOB.
  5. Akta Notaris Pendirian Perusahaan.
  6. Surat kuasa melakukan pendaftaran jika diwakilkan.

Sementara itu, untuk pangan olahan impor terdapat beberapa persyaratan lain yang mesti dipenuhi, yakni.

  1. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Angka Pengenal Impor (API) atau Surat Penetapan sebagai Importir Terdaftar untuk produk minuman beralkohol.
  2. Hasil audit sarana distribusi.
  3. Sertifikat GMP, HACCP, ISO 22000, Piagam PMR, atau sertifikat lainnya yang serupa.
  4. Surat penunjukan dari perusahaan asal di luar negeri.
  5. Sertifikat Kesehatan atau Sertifikat Bebas Jual.

PT. DNA Mitra Teknik

Tags:

No responses yet

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *