Permohonan perpanjangan izin edar PKRT dilakukan secara elektronik melalui
situs online dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
Permohonan
- Permohonan perpanjangan dilakukan secara elektronik melalui sistem
registrasi elektronik dengan memilih menu perpanjangan - Permohonan perpanjangan diperbolehkan jika tidak terdapat perubahan
data pada izin edar. - Permohonan perpanjangan dapat dilakukan 9 (sembilan) bulan sebelum
masa berlaku izin edar yang lama habis. - Permohonan perpanjangan yang dilakukan setelah habis masa
berlakunya harus memenuhi persyaratan izin edar baru. - Permohonan perpanjangan dapat dilakukan jika telah melakukan
pelaporan produksi dan atau distribusi secara elektronik kepada Kementerian
Kesehatan (e-report) - Masa berlaku perpanjangan izin edar sesuai dengan surat penunjukkan (LoA),
minimal 2 (dua) tahun dan maksimal 5 (lima) tahun.
Permohonan Perpanjangan Dengan Perubahan
Perpanjangan dengan perubahan izin edar dilakukan dengan
memperhatikah hal-hal sebagai berikut:
- Perpanjangan dengan perubahan izin edar dilakukan secara sistem online
dengan memilih menu perpanjangan dengan perubahan. - Permohonan perpanjangan PKRT dapat dilakukan 9 (sembilan)
bulan sebelum masa berlaku izin edar yang lama habis. - Izin edar yang telah habis masa berlakunya tidak dapat dikategorikan
sebagai perpanjangan dan pemohon harus mengajukan permohonan izin
edar baru. - Perubahan izin edar yang diperbolehkan adalah yang sifatnya tidak merubah
spesifikasi produk, yaitu perubahan terhadap:
a. Ukuran
b. Kemasan
c. Penandaan
d. Lampiran pada izin edar
e. Nama dan/ atau alamat principal yang bersifat bukan akuisisi, tanpa
perubahan nama pabrikan, untuk PKRT impor.
f. Nama produsen tanpa perubahan alamat dan kepemilikan, untuk PKRT
dalam negeri
58
g. Perubahan lainnya yang tidak mempengaruhi spesifikasi PKRT Masa
berlaku izin edar untuk perpanjangan dengan perubahan izin edar adalah
sesuai dengan suratpenunjukkan (LoA), minimal 2 (dua) tahun dan
maksimal 5 (lima) tahun. Untuk produk OEM masa berlaku izin edar
maksimal 3 (tiga) tahun
Sertifikat Bebas Jual (Certificate
of Free Sale/CFS)
Surat keterangan yang dikeluarkan oleh
instansi berwenang dari suatu negara yang
menerangkan bahwa suatu PKRT sudah
mendapatkan izin edar dan sudah bebas jual di
negara tersebut.
Ketentuan:
- Lembaga yang berwenang mengeluarkan
CFS adalah Kementerian Kesehatan atau
Ministry of Health atau Department of
Health atau FDA atau instansi berwenang
di negara asal pabrikan. - CFS harus mencantumkan nama produk,
nama dan alamat pabrikan, serta masa
berlaku. Bila tidak mencantumkan masa
berlaku, maka masa berlaku CFS tersebut
dianggap 5 tahun sejak tanggal CFS
tersebut diterbitkan. - Jika di negara asal produk yang
didaftarkan tersebut bukan termasuk
PKRT, maka harus melampirkan surat
keterangan dari Kementerian Kesehatan
negara asal yang menyebutkan bahwa
produk tersebut bukan PKRT atau
melampirkan CFS dari negara lain yang
dikeluarkan oleh instansi yang berwenang
atau lembaga lainnya dan harus
mencantumkan nama pabrik dan negara
asal yang memproduksi produk tersebut. - Apabila PKRT yang diimpor tidak terdaftar
dan tidak beredar di negara asal
pabrikan/prinsipal, maka harus
melampirkan CFS dari negara-negara lain
No responses yet