fbpx
PT-DNA-Mitra-Teknik-5-300x300-1

Permohonan perpanjangan izin edar PKRT dilakukan secara elektronik melalui
situs online dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

Permohonan

  1. Permohonan perpanjangan dilakukan secara elektronik melalui sistem
    registrasi elektronik dengan memilih menu perpanjangan
  2. Permohonan perpanjangan diperbolehkan jika tidak terdapat perubahan
    data pada izin edar.
  3. Permohonan perpanjangan dapat dilakukan 9 (sembilan) bulan sebelum
    masa berlaku izin edar yang lama habis.
  4. Permohonan perpanjangan yang dilakukan setelah habis masa
    berlakunya harus memenuhi persyaratan izin edar baru.
  5. Permohonan perpanjangan dapat dilakukan jika telah melakukan
    pelaporan produksi dan atau distribusi secara elektronik kepada Kementerian
    Kesehatan (e-report)
  6. Masa berlaku perpanjangan izin edar sesuai dengan surat penunjukkan (LoA),
    minimal 2 (dua) tahun dan maksimal 5 (lima) tahun.

Permohonan Perpanjangan Dengan Perubahan

Perpanjangan dengan perubahan izin edar dilakukan dengan
memperhatikah hal-hal sebagai berikut:

  1. Perpanjangan dengan perubahan izin edar dilakukan secara sistem online
    dengan memilih menu perpanjangan dengan perubahan.
  2. Permohonan perpanjangan PKRT dapat dilakukan 9 (sembilan)
    bulan sebelum masa berlaku izin edar yang lama habis.
  3. Izin edar yang telah habis masa berlakunya tidak dapat dikategorikan
    sebagai perpanjangan dan pemohon harus mengajukan permohonan izin
    edar baru.
  4. Perubahan izin edar yang diperbolehkan adalah yang sifatnya tidak merubah
    spesifikasi produk, yaitu perubahan terhadap:
    a. Ukuran
    b. Kemasan
    c. Penandaan
    d. Lampiran pada izin edar
    e. Nama dan/ atau alamat principal yang bersifat bukan akuisisi, tanpa
    perubahan nama pabrikan, untuk PKRT impor.
    f. Nama produsen tanpa perubahan alamat dan kepemilikan, untuk PKRT
    dalam negeri
    58
    g. Perubahan lainnya yang tidak mempengaruhi spesifikasi PKRT Masa
    berlaku izin edar untuk perpanjangan dengan perubahan izin edar adalah
    sesuai dengan suratpenunjukkan (LoA), minimal 2 (dua) tahun dan
    maksimal 5 (lima) tahun. Untuk produk OEM masa berlaku izin edar
    maksimal 3 (tiga) tahun

Sertifikat Bebas Jual (Certificate
of Free Sale/CFS)

Surat keterangan yang dikeluarkan oleh
instansi berwenang dari suatu negara yang
menerangkan bahwa suatu PKRT sudah
mendapatkan izin edar dan sudah bebas jual di
negara tersebut.
Ketentuan:

  1. Lembaga yang berwenang mengeluarkan
    CFS adalah Kementerian Kesehatan atau
    Ministry of Health atau Department of
    Health atau FDA atau instansi berwenang
    di negara asal pabrikan.
  2. CFS harus mencantumkan nama produk,
    nama dan alamat pabrikan, serta masa
    berlaku. Bila tidak mencantumkan masa
    berlaku, maka masa berlaku CFS tersebut
    dianggap 5 tahun sejak tanggal CFS
    tersebut diterbitkan.
  3. Jika di negara asal produk yang
    didaftarkan tersebut bukan termasuk
    PKRT, maka harus melampirkan surat
    keterangan dari Kementerian Kesehatan
    negara asal yang menyebutkan bahwa
    produk tersebut bukan PKRT atau
    melampirkan CFS dari negara lain yang
    dikeluarkan oleh instansi yang berwenang
    atau lembaga lainnya dan harus
    mencantumkan nama pabrik dan negara
    asal yang memproduksi produk tersebut.
  4. Apabila PKRT yang diimpor tidak terdaftar
    dan tidak beredar di negara asal
    pabrikan/prinsipal, maka harus
    melampirkan CFS dari negara-negara lain

PT DNA Mitra Teknik

PT-DNA-Mitra-Teknik-5-300x300-1

Tags:

No responses yet

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *