perbedaan PIRT dan BPOM. penting untuk diketahui bahwa setiap jenis pangan memiliki perizinan tersendiri. Secara umum, pangan dapat dibedakan menjadi dua jenis: pangan segar dan pangan olahan. Sebelum menjelajah lebih jauh, Sahabat Wirausaha perlu memahami bahwa setiap jenis pangan memiliki izin distribusi tersendiri.
Pengertian PIRT
PIRT adalah singkatan dari Pangan Industri Rumah Tangga dimana saat ini permintaanya sedang meningkat dikarenakan saat ini bisnis rumahan sedang sangat menjamur di masyarakat Indonesia, khususnya di industri pangan.
Bisnis dengan skala kecil atau yang biasa dikategorikan dengan Usaha kecil menengah (UKM) sedang berkembang dengan pesat, dan berubah menjadi penopang utama di dalam roda perekonomian Indonesia saat ini.
pengertian PIRT adalah sertifikat izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) yang diberikan oleh Bupati atau Walikota melalui Dinas Kesehatan. Sertifikat ini mengacu bahwa pangan hasil produksi yang dihasilkan telah memenuhi persyaratan dan standar keamanan yang telah ditentukan.
Pengertian Izin Edar BPOM
Izin Edar BPOM adalah persetujuan yang dikeluarkan oleh kepala badan setelah melakukan penilaian terhadap produk pangan olahan untuk memungkinkan produk tersebut beredar di pasaran.
Dengan adanya izin edar, produk olahan yang dikonsumsi oleh masyarakat atau konsumen menjadi legal dan sesuai dengan peraturan hukum. Bagi para pelaku usaha, izin edar juga dapat memberikan kemudahan dalam mengakses pasar yang lebih luas, termasuk pasar internasional.
Perbedaan PIRT dan Izin Edar BPOM
Beberapa perbedaan PIRT dan Izin Edar BPOM
Sarana Produksi
Pangan olahan yang wajib memiliki PIRT biasanya merupakan jenis usaha yang berskala rumahan.
Sementara itu, pangan olahan yang harus memiliki izin edar BPOM adalah yang memiliki tempat produksi yang terpisah dari rumah tinggal.
Proses Produksi PIRT dan BPOM
PIRT ditujukan kepada pangan olahan yang masih melakukan produksi secara manual hingga semi otomatis.
Izin edar BPOM diperuntukkan untuk pangan olahan yang melakukan produksi bertingkat, mulai dari manual, semi otomatis, otomatis, atau bahkan dengan teknologi tertentu dalam menjalankan prosesnya.
Masa Berlaku
PIRT berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang enam bulan sebelum masa tersebut habis.
izin edar BPOM berlaku selama lima tahun dan baru bisa diperpanjang sepuluh hari sebelum masa habis.
Pihak yang Menerbitkan
PIRT berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang enam bulan sebelum masa tersebut habis.
izin edar BPOM berlaku selama lima tahun dan baru bisa diperpanjang sepuluh hari sebelum masa habis.
No responses yet