fbpx

Produk Wajib Izin Edar. Setiap Pangan Olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib memilliki izin edar. Pangan olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.

Produk Wajib IZIN EDAR

Makanan merupakan sumber energi bagi tubuh manusia agar dapat melakukan aktivitas sehari-hari dengan mudah. Makanan menjadi salah satu kebutuhan pokok manusia selain sandang dan papan. 

BPOM adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan

pangan olahan yang diproduksi di Indonesia maupun diimpor dibagi menjadi lima jenis pangan olahan yang wajib didaftarkan ke BPOM antara lain :

  1. Pangan fortifikasi

Pangan fortifikasi adalah produk pangan yang ditambahkan vitamin atau mineral tertentu untuk meningkatkan kadar gizinya. contoh : tepung terigu dengan penambahan kandungan zat besi, Garam dapur penambahan kadungan lodium.

2. Pangan SNI Wajib

    Produk makanan/minuman dengan sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI). Contoh : susu bubuk, susu kental manis, minyak goreng sawit, mie instan, biskuit.

    3. Pangan Program Pemerintah

      Pangan program pemerintah. Contoh dari produk pangan program pemerintah adalah pengadaan susu bubuk hasil kerja sama pemerintah Indonesia dengan PBB.

      4. Pangan Yang di Tunjukan untuk Uji Pasar

        pemeriksaan produk pangan yang akan diedarkan agar produk-produk tersebut yang beredar di pasaran dipastikan aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat.

        5. Bahan Tambangan Pangan ( BTP )

          Bahan eksternal yang ditambahkan ke pangan untuk mempengaruhi sifat, rasa maupun bentuknya. contoh : pengawet natrium propionat pada minuman yoghurt, pewarna makanan, penyedap rasa.

          Apakah Semua Produk Wajib Edar

          Pangan olahan yang dikecualikan dari kewajiban memiliki izin edar dari Badan POM adalah pangan olahan dengan kriteria antara lain sebagai berikut:

          1. Mempunyai masa simpan/kedaluwarsa kurang dari 7 (tujuh) hari (dibuktikan dengan pencantuman tanggal produksi dan tanggal kedaluwarsa pada label).
          2. Digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku pangan dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir.
          3. Dijual dan dikemas langsung di hadapan pembeli dalam jumlah kecil sesuai permintaan konsumen; dan
          4. Pangan olahan siap saji.
          5. Hanya mengalami pengolahan minimal (pasca panen) serta tanpa penambahan BTP, kecuali BTP untuk pelilinan.
          6. Diimpor dalam jumlah kecil

          Selain pangan olahan yang izin edarnya diterbitkan Badan POM, terdapat jenis Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (P-IRT) dengan jenis pangan sesuai Peraturan Badan.

          PT DNA Mitra Teknik

          Produk yang Wajib Izin Edar ?

          Tags:

          No responses yet

          Leave a Reply

          Your email address will not be published. Required fields are marked *